14 Juni 2026

Polresta Manokwari Tegaskan Komitmen Berantas Peredaran Narkotika Hingga ke Akar

Keterangan foto:Satresnarkoba Polresta Manokwari menunjukkan tersangka dan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus narkotika di Distrik Manokwari Barat.

kawankitanews.web.id– Polresta Manokwari kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika hingga ke akar-akarnya.

Komitmen tersebut dibuktikan melalui keberhasilan Satresnarkoba Polresta Manokwari mengungkap kasus tindak pidana narkotika golongan I jenis sabu di Jalan Swapen Perkebunan,

“Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, tim Satresnarkoba Polresta Manokwari segera melakukan penyelidikan dan pengembangan informasi guna memastikan kebenaran laporan yang diterima.

 

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan profiling terhadap target yang dicurigai, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial K.H.T. (29) pada Rabu (10/6/2026).

Dalam proses penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, polisi menemukan barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.

Dari tangan tersangka, petugas menyita satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1,02 gram.

Polisi juga mengamankan satu lembar sobekan kertas catatan bergaris warna putih serta satu unit telepon genggam merek Tecno Spark warna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas terkait.

Kapolresta Manokwari, Kombes Pol. Ongky Isgunawan, S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika untuk menjalankan aksinya di wilayah hukum Polresta Manokwari.

Menurutnya, pemberantasan narkoba menjadi salah satu prioritas utama guna melindungi masyarakat dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Kami berkomitmen untuk terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran dan penyalahgunaan narkotika.

Sekecil apa pun informasi yang kami terima akan kami tindak lanjuti demi menjaga Manokwari dari ancaman narkoba,” tegas Kapolresta.

Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi kepada pihak kepolisian.

Menurutnya, keberhasilan pengungkapan kasus narkotika tidak terlepas dari dukungan dan kerja sama masyarakat yang peduli terhadap keamanan lingkungannya.

 

Selain melakukan penindakan, Polresta Manokwari juga terus mengedepankan langkah-langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai bahaya narkotika.

Upaya tersebut dilakukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Saat ini, tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polresta Manokwari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik juga masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 12 tahun.

Polresta Manokwari mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus berpartisipasi dalam memerangi narkotika dengan melaporkan setiap indikasi penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba melalui layanan Call Center 110 Polri.

Melalui pengungkapan kasus ini, Polresta Manokwari kembali menunjukkan keseriusannya dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkotika demi melindungi generasi masa depan. (Red)

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *