kawankitanews.web.id– Satresnarkoba Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan internasional setelah mengamankan cairan Etomidate senilai Rp45 miliar yang diduga akan diedarkan di Indonesia. Pengungkapan tersebut sekaligus menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Christian Tobing mengungkapkan keberhasilan tersebut dalam konferensi pers yang digelar di Mapolresta Sidoarjo, Rabu (3/6/2026). Ia menjelaskan bahwa petugas berhasil menangkap dua warga negara asing (WNA) asal Malaysia yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika lintas negara.
Kasus tersebut bermula saat petugas mengamankan tersangka berinisial M.H.H. di Bandara Internasional Juanda pada 4 Mei 2026. Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi kemudian menangkap tersangka lainnya berinisial M.R. di Jakarta.
“Kami berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang memanfaatkan jalur penerbangan untuk menyelundupkan barang terlarang ke Indonesia. Dua tersangka telah kami amankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Christian Tobing.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tiga botol berisi cairan Etomidate dengan total volume 1.290 mililiter. Hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik memastikan cairan tersebut mengandung Etomidate yang tergolong narkotika golongan II dan memiliki efek anestesi atau menghilangkan kesadaran.
Menurut Kapolresta, jumlah barang bukti yang disita dapat diolah menjadi sekitar 6.500 dosis siap edar dengan nilai ekonomi mencapai Rp45 miliar apabila berhasil dipasarkan.
“Dari barang bukti yang kami amankan, potensi peredarannya mencapai 6.500 dosis dengan nilai jual sekitar Rp45 miliar. Pengungkapan ini menjadi langkah penting dalam memutus mata rantai peredaran narkotika internasional,” jelasnya.
Selain menyita cairan Etomidate, petugas juga mengamankan satu koper warna hijau, dua paspor milik tersangka, dua telepon seluler, satu tas warna cokelat, dompet, serta sejumlah dokumen identitas yang diduga berkaitan dengan aktivitas jaringan tersebut.
Kombes Pol Christian Tobing menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini memberikan dampak besar dalam upaya perlindungan masyarakat dari bahaya narkoba.
“Pengungkapan ini berhasil menyelamatkan sekitar 32 ribu jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini menjadi bukti keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkoba hingga ke jaringan internasional,” tegasnya.
Saat ini, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo masih terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga memburu seorang pria berinisial R yang diduga menjadi pengendali utama jaringan dan diketahui berada di Thailand.
Selain kasus penyelundupan Etomidate tersebut, sepanjang Mei 2026 Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga berhasil mengungkap 33 kasus tindak pidana narkotika dan mengamankan 44 tersangka.
Dari puluhan kasus tersebut, polisi menyita berbagai barang bukti berupa 1.223,29 gram sabu-sabu, 24,53 gram ganja, lima butir ekstasi, 34 unit telepon genggam, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil.
Polresta Sidoarjo menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran narkotika, khususnya yang melibatkan jaringan internasional.
“Kami akan terus memburu seluruh pelaku yang terlibat dan menutup setiap celah yang digunakan untuk menyelundupkan narkotika ke Indonesia. Pemberantasan narkoba menjadi prioritas demi menjaga generasi bangsa,” pungkas Kombes Pol Christian Tobing.(Hil)

