10 Oktober 2026

Hati-Hati Beli Motor Bekas, Tiga Penadah Hasil Curian Diamankan Polsek Sukolilo

Keterangan Foto:Polsek Sukolilo amankan tiga penadah motor hasil curian; polisi imbau masyarakat teliti beli kendaraan bekas dan periksa kelengkapan dokumen, Surabaya, 9 Oktober 2026.   

Kawankitanews.web.id — Polsek Sukolilo mengamankan tiga orang terduga penadah kendaraan bermotor hasil pencurian di wilayah hukumnya, Jumat (9/10/2026). Penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang terjadi di kawasan Gebang Wetan, Surabaya, pada akhir September lalu.

 

Korban melaporkan motor Honda Beat miliknya hilang dari tempat parkir depan tempat kosnya. Polisi segera menelusuri jejak kendaraan tersebut dan berhasil mengungkap alur peredarannya. Tersangka berinisial SR membeli motor hasil curian, lalu menjualnya kembali kepada SM, dan akhirnya diteruskan kepada M.I. Transaksi dilakukan dengan harga jauh di bawah pasaran dan tanpa dilengkapi dokumen resmi seperti STNK maupun BPKB.

 

Polisi menyita satu unit Honda Beat milik korban serta tiga telepon genggam milik para tersangka. Ketiga pelaku mengaku baru pertama kali terlibat dalam kasus ini dan bukan residivis. Mereka kini disangkakan melanggar Pasal 591 tentang tindak pidana penadahan.

 

AKP Hadi Ismanto mengingatkan masyarakat agar selalu berhati-hati saat membeli kendaraan bekas. Harga yang ditawarkan jauh di bawah pasaran dan ketiadaan dokumen resmi harus menjadi peringatan bagi calon pembeli.

 

“Periksa kelengkapan surat-surat kendaraan secara saksama agar Anda tidak terjerumus menerima barang yang berasal dari tindak pidana,” tegasnya.(Wawan)

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *